Perkara Dugaan Persetubuhan Anak Masuk P21, Tersangka Pemilik Kafe Ajukan Penangguhan
Nganjuk,koranpatroli.id_Perkara dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 16 tahun berinisial R di Kabupaten Nganjuk memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Dalam perkembangan terbaru, tersangka yang diketahui merupakan pemilik sebuah kafe di wilayah Nganjuk Kota mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pengajuan tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya dengan alasan kondisi kesehatan tersangka.
Kuasa hukum tersangka, Anang Hartoyo, membenarkan adanya permohonan tersebut. Menurutnya, secara hukum terdapat sejumlah bentuk pengalihan penahanan yang dapat dipertimbangkan, termasuk tahanan kota maupun tahanan rumah.
“Memang benar kita mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Anang Hartoyo melalui pesan whatsapp pada Kamis (17/9/2026).
Anang menjelaskan, kondisi kesehatan kliennya menjadi salah satu dasar pengajuan. Ia menyebut tersangka telah mengalami gangguan pada bagian tulang ekor sejak 2023 sehingga mengalami kesulitan dalam berjalan.
Selain itu, tersangka disebut mengalami gangguan kulit yang menurut kuasa hukum turut berkaitan dengan kondisi kesehatan yang dialaminya.
Sebagai bahan pertimbangan, pihak kuasa hukum telah menyerahkan dokumen rekam medis kliennya kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya, menurut Anang, pihaknya masih melakukan koordinasi terkait kondisi kesehatan tersebut.
Di tengah proses hukum yang telah memasuki tahap P21, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya masih membantah tuduhan yang dikenakan kepada kliennya.
Anang mengaku keyakinan tersebut didasarkan pada fakta serta barang bukti yang telah dilihat selama proses penyidikan. Ia berharap seluruh fakta dalam perkara nantinya dapat diuji secara terbuka melalui proses persidangan.
“Kami memutuskan untuk membela karena kondisi sakit itu. Dan itu kalau dihubungkan dengan peristiwa yang sudah disangkakan itu kayaknya tidak mungkinkan,” ujar Anang.
Pihak kuasa hukum juga menyebut masih terdapat sejumlah hal yang menurut mereka berkaitan dengan perkara namun belum terungkap. Hal tersebut, kata Anang, akan disampaikan melalui mekanisme persidangan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, dikabarkan menyatakan permohonan penangguhan penahanan tersebut masih akan menjadi bahan pertimbangan pihak kejaksaan.
Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan P21, proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara permohonan penangguhan penahanan tersangka masih menunggu keputusan dari pihak yang berwenang.(**)
Editor : Redaksi

No comments