Ridhan Akui Izin Watu Lawang Belum Lengkap, LSM FAAM Desak Evaluasi





Nganjuk,koranpatroli.id— Pengembangan kawasan wisata Watu Lawang, Kabupaten Nganjuk, dihentikan sementara setelah pihak pengelola mengakui masih terdapat sejumlah perizinan yang harus diselesaikan.

Pengakuan tersebut disampaikan Ridhan Nandari, Founder dan Owner Dan Group sekaligus pihak yang akan mengembangkan Watu Lawang, melalui video di akun TikTok @ridhannandari.

Ridhan mengatakan, setelah mendapat sorotan dari LSM dan aktivis terkait pembangunan serta perizinan, pihaknya berkoordinasi dengan Perhutani, Satpol PP, PUPR, dinas lingkungan hidup, hingga Dispenda.

Dari koordinasi tersebut diketahui bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi dasar pengembangan kawasan belum mencakup seluruh perizinan yang diperlukan.
“Memang awalnya landasannya dari PKS, ternyata ada izin yang harus dikerjakan. Ini sedang kita proses,” ujar Ridhan.

Ia memastikan pekerjaan pembangunan sementara dihentikan sambil melengkapi perizinan. Selain itu, pihaknya juga akan menindaklanjuti masukan Perhutani terkait penghijauan dan evaluasi penahan tebing. PUPR disebut siap memberikan pendampingan teknis konstruksi.

Ridhan juga menyampaikan permintaan maaf karena sebelumnya mengaku belum mengetahui adanya sejumlah perizinan yang masih harus dipenuhi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha atau Ulin, mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan Watu Lawang.

Menurut Ulin, pengakuan pengelola menunjukkan persoalan tersebut bukan sekadar kritik aktivis, tetapi menyangkut kepastian legalitas pembangunan.

“Jangan sampai pembangunan berjalan dulu, kemudian ketika dipersoalkan baru sibuk mengurus izin,” tegas Ulin.

Ia meminta evaluasi mencakup status kawasan, PKS, seluruh perizinan, tata ruang, lingkungan, konstruksi, hingga keselamatan masyarakat. Hal ini dinilai penting karena Watu Lawang berada di kawasan perbukitan dengan kondisi tebing curam dan terdapat sumber mata air di sekitarnya.

Ulin juga menegaskan penghentian sementara harus dimanfaatkan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum pembangunan kembali dilanjutkan.

“Pariwisata boleh berkembang, investasi boleh masuk, tetapi aturan tidak boleh ditinggalkan,” tegasnya.

FAAM berharap pemerintah bersikap tegas dan transparan mengenai perizinan yang belum terpenuhi serta memastikan pembangunan Watu Lawang ke depan tidak mengabaikan aspek hukum, lingkungan, dan keselamatan.

Reporter : Ester Mardiana. P

No comments

Powered by Blogger.