Merasa Diintimidasi Saat Pertemuan, Ketua LSM GMBI Ngsnjuk Lapor Polres
Nganjuk, koranpatroli.id — Warga yang juga tercatat sebagai Ketua LSM GMBI Nganjuk, Sugito, beralamat di lingkungan Bulakrejo Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk, melaporkan dugaan intimidasi, tekanan dan ancaman yang dialaminya saat mengikuti pertemuan terkait polemik rencana pembangunan glamping dan kafe di kawasan Watu Lawang, Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nganjuk pada 26 September 2026. Dalam surat tanda terima laporan/pengaduan masyarakat, perkara yang dilaporkan tercantum sebagai dugaan tindak pidana perkusi, intimidasi, tekanan dan atau ancaman.
Dalam laporan tersebut, Sugito menyebut peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, bertempat di Aula Balai Desa Ngliman.
Sejumlah pihak dilaporkan dalam perkara tersebut, yakni AF selaku Sekretaris Desa Ngliman, BHS selaku Kepala Dusun Brono, serta SS selaku Kepala Dusun Ngliman.
Persoalan tersebut disebut bermula dari pemasangan sebuah banner di kawasan Ngliman pada Selasa, 22 September 2026. Banner tersebut berisi penolakan terhadap rencana pembangunan glamping dan kafe di kawasan Watu Lawang.
Dalam laporan, Sugito menjelaskan bahwa setelah pemasangan banner, terjadi sejumlah pertemuan antara warga dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk membahas persoalan tersebut.
Pada Rabu, 23 September 2026, warga disebut melepas banner tersebut. Selanjutnya dilakukan pertemuan di Kantor Balai Desa Ngliman yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk Alfan Syahroni (Humas GMBI Distrik Nganjuk, Mif yang disebut sebagai pihak media, serta beberapa warga lainnya.
Namun, menurut laporan Sugito, pertemuan berikutnya pada Kamis malam berlangsung tegang. Saat dirinya menyampaikan persoalan yang menjadi pokok pembahasan, ia mengaku mendapat lontaran kata-kata kasar dan ucapan yang menurutnya bernada intimidasi dari beberapa orang yang berada dalam pertemuan.
Sugito kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Nganjuk.
"Saya merasa tertekan dan terintimidasi dalam pertemuan tersebut. Karena itu saya memilih melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian agar semuanya bisa diproses sesuai hukum dan diketahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi," kata Sugito.
" Saya berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, biarlah aparat yang melakukan pemeriksaan dan menentukan berdasarkan fakta serta keterangan para saksi," tambahnya.
Sugito juga menyatakan bahwa dirinya siap memberikan keterangan maupun bukti yang dimiliki kepada penyidik untuk membantu proses penanganan laporan tersebut.
Laporan itu juga mencantumkan sejumlah nama saksi yang disebut hadir dalam rangkaian pertemuan tersebut. Polisi selanjutnya diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta meminta keterangan dari saksi untuk mengetahui secara utuh kronologi kejadian.
Untuk diketahui perkara ini berkaitan dengan polemik rencana pembangunan di kawasan Watu Lawang, Desa Ngliman, yang sebelumnya juga mendapat perhatian masyarakat setempat.
Editor : Redaksi

No comments