Korwil Berbek Akui Sampaikan Iuran PHBN, Namun Mengaku Tak Tahu Dasar Penetapan Nominal



Nganjuk,koranpatroli.id– Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, pada Agustus 2026 menyisakan pertanyaan di kalangan sejumlah kepala sekolah dan tenaga pendidik.

Bukan mengenai kemeriahan rangkaian kegiatan, melainkan munculnya nominal partisipasi yang dibebankan kepada aparatur sipil negara di lingkungan Kecamatan Berbek.

Sejumlah kepala sekolah dan tenaga pendidik mengaku keberatan. Mereka mempertanyakan mekanisme penyampaian nominal, keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan, hingga transparansi penggunaan dana setelah seluruh rangkaian kegiatan PHBN berakhir.

"Kami diminta iuran, tapi kami tidak semuanya dilibatkan. Bahkan transparansi juga tidak jelas," ujar sejumlah kepala sekolah dan tenaga pendidik.

Menurut mereka, nominal tersebut tidak dibahas secara terbuka dalam rapat panitia PHBN yang melibatkan seluruh pihak terkait. Informasi mengenai besaran yang harus dibayarkan justru disampaikan melalui forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah atau K3S.

Atas hal tersebut, Korwil Pendidikan Kecamatan Berbek Ali Afandi membenarkan adanya nominal yang harus dikeluarkan ASN untuk kegiatan PHBN di wilayah Kecamatan Berbek pada Agustus 2026.

Namun Ali menegaskan bahwa istilah yang digunakan bukan iuran wajib, melainkan partisipasi.

"Yang jelas itu tidak iuran wajib, mas. Bahasanya adalah partisipasi. Dan itu semua saya pastikan ada beberapa yang tidak bayar juga," kata Ali.

Lebih jauh, Ali mengatakan dirinya bukan pihak yang menentukan besaran tersebut. Menurut dia, nominal tersebut berasal dari Pemerintah Kecamatan Berbek dan dirinya hanya menyampaikan kepada lingkungan pendidikan.

"Saya hanya ikut dari apa yang disampaikan dari Kecamatan. Karena saat itu saya ditunjuk untuk menyampaikan di wilayah pendidikan, ya saya sampaikan toh, mas. Saya enggak punya kepentingan apa-apa," ujarnya.

Ketika ditanya apakah terdapat petunjuk dari pemerintah kecamatan, Ali membenarkannya.

"Iya, ada petunjuk dari Kecamatan. Harusnya jenengan ini menghubungi Pak Camat atau Pak Sekcam, ketua umumnya," ucapnya.

Ali juga menjelaskan alasan dirinya menyampaikan informasi tersebut kepada kalangan pendidikan.

"Lah sekarang kalau di lingkupnya Korwil, terus ada kegiatan di kecamatan, kalau Pak Camat yang menyampaikan kan tidak pas. Pak Korwil, tolong toh partisipasi untuk PHBN, dengan itu tadi saya sampaikan," katanya.

"Cuma kan saya hanya ikut apa yang jadi ketua umumnya," imbuhnya.

Namun ketika ditanya mengenai dasar penetapan nominal, Ali mengaku tidak mengetahuinya.

"Ya saya tidak tahu, kok tanya saya. Yang menentukan kecamatan. Wong kita Korwil tidak menghimpun apa-apa," katanya.

Ali mengakui nominal tersebut disampaikan dalam forum K3S atas nama Pemerintah Kecamatan Berbek.

"Disampaikan ke forum K3S itu atas nama dari kecamatan. Kecamatan yang menyampaikan, ada dari Pak Camat, ada dari Pak Sekcam," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, nominal partisipasi tersebut dibedakan berdasarkan golongan dan jabatan.

ASN golongan IV dengan jabatan disebut dikenai Rp150 ribu, sedangkan golongan IV nonjabatan Rp125 ribu. Golongan III dengan jabatan Rp125 ribu dan golongan III nonjabatan Rp100 ribu.

Sementara golongan II disebut Rp75 ribu dan golongan I Rp25 ribu.

Untuk PPPK, nominal yang disebutkan juga berbeda. PPPK golongan 9 sebesar Rp100 ribu, golongan 7 Rp75 ribu, golongan 5 Rp50 ribu, sedangkan PPPK paruh waktu Rp25 ribu.

Perbedaan nominal tersebut menjadi salah satu hal yang layak dijelaskan secara terbuka. Bukan semata karena jumlah uang yang dibayarkan, tetapi karena terdapat pola penentuan berdasarkan status kepegawaian, golongan, dan jabatan.

Terlebih, Ali sendiri mengaku tidak hadir ketika nominal tersebut ditentukan.

"Saya juga masuk di panitia. Tapi waktu penentuan nominal saya tidak hadir," ungkapnya.

Posisi Ali yang disebut sebagai bagian dari kepanitiaan juga menarik perhatian. Sebab, di satu sisi dirinya mengaku masuk dalam struktur panitia PHBN. Di sisi lain, dia mengatakan tidak mengetahui proses penentuan nominal karena tidak menghadiri rapat tersebut.

Persoalan berikutnya adalah mengenai aliran dana.

Ketika ditanya kepada siapa uang tersebut dikumpulkan, Ali menyebut pembayaran diserahkan kepada panitia, melalui bendahara.

"Langsung ke panitia, kepada Bu Catur kalau tidak salah," katanya.

Namun hingga kegiatan berakhir, persoalan transparansi kembali menjadi sorotan.

Ali mengakui bahwa pembubaran panitia telah dilakukan pada awal September 2026. Tetapi dirinya mengaku tidak mengetahui secara rinci berapa total pemasukan, berapa pengeluaran, serta bagaimana pertanggungjawaban keuangan kegiatan tersebut.

"Saya tidak tahu laporan pertanggungjawabannya, karena tidak hadir," ucapnya.

Parahnya lagi, menurut Ali, tidak ada laporan pertanggungjawaban tertulis yang diterimanya.((tim) 

Editor : Ester Mardiana. p

No comments

Powered by Blogger.