FAAM Soroti Iuran PHBN ASN Kecamatan Berbek, Minta Ada Dasar Aturannya
NGANJUK, Koranpatroli. id— Polemik penarikan iuran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, untuk kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) 2026 mendapat perhatian dari Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk.
Ketua DPC FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, menilai setiap penggalangan dana yang dilakukan dari ASN kepada ASN lainnya harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas, terlebih apabila penarikan tersebut dilakukan berdasarkan golongan dan ditetapkan nominalnya.
Menurut Achmad, persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek aturan disiplin aparatur. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 5 huruf g yang mengatur larangan bagi PNS melakukan pungutan di luar ketentuan.
Dalam penjelasan PP tersebut, “pungutan di luar ketentuan” mencakup pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan maupun penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
“Kalau ada penggalangan dana dari ASN kepada ASN, tentunya harus jelas dasar hukumnya. Jangan sampai karena kegiatan PHBN kemudian dilakukan penarikan yang nominalnya sudah ditentukan tanpa dasar yang jelas,” ujar Achmad melalui sambungan seluler.
Ia menambahkan, apabila penarikan tersebut ternyata dilakukan tanpa ketentuan yang menjadi dasar dan melibatkan kewenangan jabatan, maka menurutnya persoalan tersebut patut dikaji lebih lanjut.
“Ketika ada hal seperti itu, bisa dikatakan dugaan pungutan liar. Tetapi tentunya harus dilihat dulu mekanisme, dasar penarikannya, siapa yang menetapkan, serta untuk apa dana tersebut digunakan,” katanya.
Sorotan FAAM tersebut muncul setelah sejumlah ASN di Kecamatan Berbek mengeluhkan adanya penarikan iuran PHBN dengan nominal yang berbeda berdasarkan golongan, mulai Rp25 ribu hingga Rp150 ribu.
Sejumlah ASN mengaku tidak dilibatkan secara langsung dalam rapat pembahasan kegiatan maupun penetapan nominal iuran. Mereka juga mempertanyakan jumlah keseluruhan dana yang berhasil dihimpun serta penggunaannya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Berbek Anang Murjoko, yang juga menjadi Ketua Panitia PHBN Kecamatan Berbek, sebelumnya membenarkan adanya penarikan iuran tersebut.
Anang mengatakan, penarikan iuran telah dilakukan selama sekitar tiga tahun berturut-turut dengan nominal yang sama. Menurutnya, kegiatan PHBN tetap harus dilaksanakan sementara anggaran untuk kegiatan tersebut tidak tersedia.
“Memang kita melakukan penarikan iuran selama tiga tahun berturut-turut dengan nominal yang sama. Karena kegiatan PHBN harus diadakan, sedangkan anggarannya tidak ada,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2026).
Anang juga menyebut mekanisme tersebut telah melalui kesepakatan dalam rapat. Namun, rapat hanya menghadirkan para koordinator dengan alasan keterbatasan tempat.
“Ini sudah melalui kesepakatan. Memang pada saat rapat yang kita undang selaku koordinator saja, karena kalau kita undang semua pendopo saya tidak muat,” jelasnya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme kesepakatan serta transparansi pengelolaan dana. Terlebih, sebagian ASN yang dikenai iuran mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah dana yang terkumpul maupun laporan penggunaannya.
FAAM mendorong agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar penarikan, pihak yang menetapkan nominal, daftar penerimaan, total dana yang terkumpul, serta rincian penggunaannya.
Sebagai informasi, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur disiplin PNS, termasuk kewajiban, larangan, dan jenis hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Kementerian PANRB juga menjelaskan bahwa larangan melakukan pungutan di luar ketentuan tercantum dalam Pasal 5 huruf g.
(Tim Redaksi)

No comments