Aktivis Lingkungan Lush Green Indonesia' Gugat PT Dan Home and Property Rp2,015 Triliun ke Pengadilan Negeri Nganjuk
Nganjuk, koranpatroli.id Pengusaha muda yang juga pemilik usaha elektronik dan kafe, serta pemilik PT Dan Home and Property, resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk oleh aktivis lingkungan dari Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI).
Gugatan tersebut telah diterima melalui sistem e-Court pada Rabu, 16 September 2026, dengan nomor perkara 68/Pdt.G/2026/PN Njk.
Gugatan diajukan berkaitan dengan dugaan alih fungsi dan kerusakan kawasan hutan di dua lokasi, yakni kawasan Watulawang, Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, serta kawasan Jolotundo Glamping & Edu Park di Banjulan, Kabupaten Nganjuk.
Menurut pihak penggugat, kegiatan pembangunan di kedua lokasi tersebut diduga tidak memperhatikan dampak ekologis dan keselamatan masyarakat, khususnya warga yang berada di wilayah hilir aliran sungai.
Soroti Penggunaan Alat Berat di Watulawang
Direktur Nasional Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia, Iyan, mengatakan pihaknya menemukan adanya aktivitas pembangunan wana wisata di kawasan Watulawang Sedudo yang diduga menggunakan alat berat untuk mengubah kontur hutan.
“Dari informasi yang kami terima, ada kegiatan pembangunan glamping dan kafe di Watulawang Sedudo, masuk Desa Ngliman. Setelah kami cek, ternyata benar ada kegiatan pembangunan dan kondisi hutannya mengalami kerusakan,” ujar Iyan.
Ia menyebut, di lokasi ditemukan dua unit excavator dan satu dump truck. Selain itu, terdapat aktivitas pemecahan batu, pemangkasan tebing, serta pohon-pohon pinus yang disebut telah ditebang hingga bagian akar.
“Tebing Watulawang sudah dikeruk dan terlihat mendekati kawasan Air Terjun Sedudo. Ada pembetonan tebing, pemecahan batu-batu besar, serta penggunaan alat berat di kawasan hutan,” katanya.
Iyan menilai aktivitas tersebut perlu diperiksa dari aspek perizinan, dokumen lingkungan, ketentuan kehutanan, hingga standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah seluruh kegiatan tersebut memiliki dokumen resmi dan dasar hukum yang sesuai? Memasukkan alat berat, mengeruk tebing, menebang pohon, serta membangun struktur beton di kawasan hutan tidak bisa dilakukan sembarangan,” tegasnya.
*_Soroti Bangunan di Sempadan Sungai Jolotundo Glamping_*
Selain pembangunan Watulawang, LGI juga menyoroti di kawasan Jolotundo Glamping & Edu Park, Banjulan, Lohceret Kabupaten, Nganjuk
Kuasa Hukum dari Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia Irawan SH menegaskan bahwa, pembangunan pondasi dan struktur beton di sekitar aliran sungai perlu dikaji berdasarkan ketentuan mengenai garis sempadan sungai dan perlindungan kawasan hulu.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengenai penetapan garis sempadan sungai dan danau.
“Di Jolotundo, kami menilai ada persoalan lain, yaitu pembangunan pondasi penyangga beton di sekitar daerah aliran sungai, termasuk kawasan hulu yang rawan terhadap banjir bandang dan erosi,” jelasnya.
Irawan menyatakan bahwa perubahan struktur tanah, pembangunan beton, serta aktivitas alat berat di kawasan hulu harus mempertimbangkan risiko bencana dan dampaknya terhadap masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran sungai.
“Kalau terjadi hujan besar, yang paling terdampak adalah masyarakat di bawah aliran sungai. Pengusaha mungkin hanya mengalami kerugian bangunan, tetapi masyarakat bisa menghadapi risiko banjir bandang dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
*_LGI: Hutan Bukan Ruang Eksploitasi Tanpa Kajian_*
Irawan menegaskan, gugatan tersebut diajukan sebagai upaya hukum untuk mencegah kegiatan yang berpotensi mengubah fungsi ekologis hutan dan membahayakan masyarakat.
Menurutnya, kawasan hutan memiliki fungsi penting sebagai penyangga erosi, longsor, tata air, dan keseimbangan lingkungan.
“Kalau kelompok petani hutan saja harus mengikuti ketentuan ketika melakukan kegiatan di kawasan hutan, maka pembangunan dengan alat berat, pemotongan pohon, pengerukan tebing, dan pemasangan beton juga harus memiliki dasar hukum serta dokumen yang jelas,” paparnya.
Ia menambahkan, penggunaan alat berat dapat mengubah kepadatan tanah, merusak sistem perakaran pohon, serta berpotensi mengganggu fungsi hutan sebagai penyangga bencana.
Singgung Nilai Budaya dan Kesakralan Watulawang
*_Selain aspek lingkungan, LGI juga menyoroti nilai budaya dan kearifan lokal di kawasan Watulawang dan Air Terjun Sedudo_*
Menurut Irawan, sebagian masyarakat meyakini kawasan tersebut memiliki nilai kesakralan dan keterkaitan dengan adat setempat. Karena itu, ia menilai pembangunan di kawasan tersebut semestinya mempertimbangkan kajian dampak terhadap pusaka dan nilai budaya masyarakat.
“Watulawang dan kawasan Air Terjun Sedudo diyakini masyarakat memiliki nilai kesakralan. Karena itu, menurut kami perlu ada kajian terhadap dampak pembangunan terhadap nilai budaya dan pusaka kawasan,” katanya.
Akan Tempuh Gugatan PMH dan PTUN
LGI menyatakan gugatan ke PN Nganjuk merupakan bagian dari langkah hukum yang akan dilanjutkan dengan upaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pihak penggugat menyebut akan menguji berbagai dasar perizinan, kerja sama, serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan di kawasan tersebut.
“Kami melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan nantinya juga akan menempuh jalur PTUN untuk menguji serta meminta pencabutan atau pembatalan dokumen kerja sama maupun keputusan yang kami nilai bermasalah,” terang Irawan
Ia menyatakan, langkah tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
*_Tuntutan Ganti Rugi total Rp2,015 Triliun_*
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mencantumkan tuntutan ganti rugi sebesar:
Rp2.015.000.000.000
(Dua triliun lima belas miliar rupiah).
Nilai tuntutan tersebut menjadi bagian dari materi gugatan yang kini tercatat di PN Nganjuk dengan nomor perkara 68/Pdt.G/2026/PN Njk.
Pihak LGI menegaskan bahwa gugatan diajukan untuk mendorong penegakan hukum, berdasarkan Undang-undang Kehutanan dan UU PPLH perlindungan kawasan hutan, serta pencegahan dampak lingkungan yang berpotensi merugikan lingkungan berdampak khususnya masyarakat Nganjuk.
(Redaksi)

No comments