Pahami Batas Usia Anak dalam Pemberitaan, Wartawan Diminta Tak Langgar Kode Etik Jurnalistik


Magetan, Koranpatroli.id — Wartawan dituntut memahami secara tepat batas usia anak dalam berbagai ketentuan hukum sebelum menulis dan mempublikasikan sebuah berita. Pemahaman tersebut penting agar pemberitaan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Hal tersebut disampaikan wakil ketua bidang organisasi PWI Pusat Djoko Tetuko dalam kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang berlangsung di Magetan, Selasa (1/9/2026).

Dalam pemaparannya, peserta diberikan pemahaman bahwa istilah dan batas usia anak dapat berbeda sesuai dengan konteks hukum yang digunakan. Karena itu, wartawan tidak boleh menyamaratakan setiap perkara yang melibatkan seseorang yang masih berusia anak.

Terlebih dalam pemberitaan yang berkaitan dengan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), wartawan harus lebih berhati-hati dalam mengidentifikasi status seseorang, termasuk ketika anak menjadi korban, saksi maupun berhadapan dengan hukum.

Menurut Djoko Tetuko, terdapat sejumlah ketentuan batas usia yang perlu dipahami wartawan, termasuk dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum, ketentuan Kode Etik Jurnalistik, serta kasus perdagangan anak.

Pemahaman tersebut menjadi penting karena kesalahan dalam menyebut identitas, usia, status hukum maupun kronologi perkara dapat berdampak pada perlindungan anak. Wartawan juga wajib memperhatikan ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) serta prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik ketika menyusun berita.

"Jadi wartawan harus memahami penulisan berita agar tidak melanggar kode etik jurnalistik, terutama ketika pemberitaan menyangkut anak," demikian poin yang ditekankan dalam materi OKK tersebut.

Dalam praktik jurnalistik, kehati-hatian menjadi bagian penting ketika memberitakan perkara anak. Wartawan tidak hanya dituntut menghasilkan berita yang cepat dan akurat, tetapi juga harus memastikan pemberitaan tidak membuka identitas anak yang wajib dilindungi atau menimbulkan dampak buruk terhadap masa depan anak.

Kegiatan OKK di Magetan tersebut menjadi momentum bagi para calon maupun anggota wartawan untuk memperkuat pemahaman mengenai profesionalisme jurnalistik. Salah satunya dengan memahami aturan hukum, Kode Etik Jurnalistik dan pedoman pemberitaan yang berlaku.

Dengan pemahaman tersebut, wartawan diharapkan mampu menghasilkan karya jurnalistik yang tetap memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, kepentingan publik dan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum


Reporter : Ester Mardiana. P

No comments

Powered by Blogger.