DPO Kasus Sertifikat Dijaminkan ke Bank Ditangkap di Magetan



Nganjuk, koranpatroli.id— Setelah sempat dicari lantaran keberadaannya tidak diketahui, T.K. (43), warga Desa Duren, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, akhirnya diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk. Tersangka merupakan DPO dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan sejak beberapa waktu lalu.
T.K. ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, saat berada di pinggir Jalan Panekan, turut Desa Turi. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan tersangka bersama seorang perempuan bernama YY.


Perkara ini berawal pada sekitar 2019. Saat itu, T.K. diduga datang kepada korban dan menawarkan skema pemanfaatan sejumlah sertifikat tanah milik korban untuk dijadikan jaminan pinjaman ke bank.


Kepada korban, tersangka disebut menyampaikan bahwa sertifikat tersebut akan digunakan sebagai jaminan pinjaman. Dana yang diperoleh kemudian akan diputar dan korban dijanjikan mendapatkan keuntungan setiap bulan.


Percaya dengan penjelasan tersebut, korban menyerahkan enam sertifikat hak milik atas namanya kepada tersangka.
Sertifikat tersebut kemudian diketahui dijaminkan pada tiga lembaga perbankan, yakni BRI Unit Sawahan, BRI Cabang Nganjuk dan Bank Jatim Cabang Nganjuk. Total nilai pinjaman yang disebut dalam dokumen perkara mencapai sekitar Rp1 miliar.


Persoalan mulai muncul ketika sejak Januari 2025 tersangka tidak lagi membayar angsuran pinjaman. Kondisi itu membuat korban justru mendapatkan tagihan dari pihak bank.
Korban kemudian berupaya mencari keberadaan T.K. Namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya perkara dilaporkan kepada Polres Nganjuk.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Informasi mengenai keberadaan T.K. akhirnya diperoleh petugas. Setelah dilakukan pemantauan dan serangkaian langkah penyelidikan, polisi berhasil menemukan tersangka di wilayah Panekan, Magetan.
T.K. selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Nganjuk untuk diserahkan kepada penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk.


Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Agya warna kuning, beberapa kartu ATM, sejumlah KTP, surat-surat berharga, satu buah cek yang diamankan dari rumah kontrakan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih bernomor polisi AE 6895 PU.


Atas perbuatannya, T.K. dipersangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, perkara akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.


Pengungkapan ini menjadi tindak lanjut Satreskrim Polres Nganjuk terhadap laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan penjaminan sertifikat tanah kepada pihak perbankan.


Editor : Redaksi

No comments

Powered by Blogger.