Kasi Intel Kejari Nganjuk Jelaskan Dasar Tuntutan Berbeda terhadap 18 ABH Kasus Pengeroyokan Maut Sukorejo
NGANJUK, koranpatroli.id – Kejaksaan Negeri Nganjuk memberikan penjelasan terkait tuntutan yang berbeda terhadap 18 Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara dugaan pengeroyokan dan pembunuhan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan tersebut didasarkan pada peran masing-masing terdakwa serta berbagai pertimbangan hukum yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak.
"Dalam perkara ini, peran masing-masing anak berbeda-beda. Ada yang hanya membantu menutup jalan, ada yang melempar batu namun tidak mengenai korban, sehingga tingkat keterlibatannya tentu menjadi salah satu dasar dalam penyusunan tuntutan," ujar Koko, Kamis (30/7/2026).
Selain perbedaan peran, jaksa juga mempertimbangkan sikap para terdakwa selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, terdapat anak yang secara sukarela menyerahkan diri, memberikan keterangan secara jujur, tidak berbelit-belit, mengakui perbuatannya, serta mempertimbangkan faktor usia sebagaimana diatur dalam ketentuan peradilan anak.
Koko menjelaskan bahwa sistem pemidanaan terhadap anak memang berbeda dengan pelaku dewasa. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pidana bagi anak pada prinsipnya maksimal hanya setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa.
"Misalnya ancaman hukuman bagi orang dewasa 12 tahun, maka terhadap anak maksimal dapat dijatuhi pidana sekitar 6 tahun. Itulah mengapa penanganan perkara anak memiliki ketentuan tersendiri," jelasnya.
Dalam perkara ini, tuntutan yang diajukan jaksa bervariasi, mulai dari yang terendah 10 bulan hingga yang tertinggi 3 tahun penjara. Menurut Koko, besaran tuntutan tersebut telah disesuaikan dengan fakta persidangan dan peran masing-masing terdakwa.
Ia juga menegaskan bahwa tuntutan jaksa bukan merupakan putusan akhir. Proses persidangan masih akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan vonis.
"Apabila keluarga korban masih belum menerima tuntutan tersebut, masih ada tahapan hukum berikutnya yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Nantinya hakim yang akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Putusannya bisa sama dengan tuntutan jaksa, bisa lebih ringan, atau bahkan lebih berat," pungkasnya.
Reporter : Ester Mardiana. P

No comments