Mengurai Jejak Anggaran SDN 1 Bareng, Dari Chromebook Hingga Dugaan Pinjam Modul Saat Akan Diperiksa
Nganjuk, koranpatroli.id_Kabar mengenai rencana pemeriksaan terhadap SDN 1 Bareng, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, perlahan membuka sejumlah pertanyaan yang selama ini nyaris tak terdengar. Dari balik ruang kelas sekolah dasar tersebut, muncul dugaan adanya penggelembungan anggaran pada sejumlah kegiatan pengadaan, mulai alat multimedia pembelajaran, modul siswa hingga matras.
Informasi itu mencuat dari sumber yang mengaku mengetahui kondisi internal sekolah. Menurutnya, sekolah tersebut pernah menganggarkan pengadaan Chromebook sebanyak 10 unit. Pengakuan itu kemudian memunculkan tanda tanya ketika ditautkan dengan data penganggaran yang menunjukkan belanja alat multimedia pembelajaran terus muncul hampir setiap tahun dengan nilai yang tidak sedikit.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2020 SDN 1 Bareng mengalokasikan anggaran penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp10.195.000. Angka itu meningkat menjadi Rp19.975.000 pada 2021. Tahun berikutnya kembali naik menjadi Rp20.668.000.
Meski sempat turun menjadi Rp5,5 juta pada 2023, anggaran tersebut kembali melonjak pada 2024 hingga mencapai Rp26.198.550. Sementara pada 2025 masih tercatat sebesar Rp12.700.000.
Rangkaian angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urgensi pengadaan multimedia yang terus dilakukan dari tahun ke tahun. Terlebih beredar informasi bahwa sekolah tersebut juga menerima bantuan atau hibah perangkat dari pemerintah.
"Kalau memang sebelumnya sudah menerima hibah Chromebook, perlu dijelaskan kembali apakah anggaran tahun penganggaran tersebut digunakan untuk penambahan unit, penggantian perangkat, atau kebutuhan lain yang berkaitan dengan pembelajaran digital," ujar salah satu pemerhati pendidikan.
Kebutuhan penjelasan itu menjadi semakin penting mengingat pengadaan Chromebook pernah menjadi isu nasional. Program digitalisasi pendidikan yang menggunakan perangkat tersebut sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum dan lembaga pengawas karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.
Tak hanya soal Chromebook, sumber yang sama juga mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam pengadaan modul pembelajaran siswa.
Menurutnya, ketika beredar informasi akan ada pemeriksaan terhadap sekolah, sejumlah tenaga pendidik disebut kebingungan karena jumlah modul yang tersedia tidak sesuai dengan kebutuhan yang seharusnya ada.
"Saat itu hendak ada pemeriksaan, akhirnya tenaga pendidik yang ada di sekolah ini kebingungan hingga meminjam modul yang ada di sekolah lain. Namun seiring berjalannya waktu, pemeriksaan itu tidak jadi dilakukan," ungkap sumber tersebut.
Pernyataan itu tentu masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Namun apabila benar terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi pengadaan, melainkan menyangkut kesesuaian antara barang yang dianggarkan dengan barang yang benar-benar tersedia di sekolah.
Sumber tersebut juga menyebut kondisi serupa diduga terjadi pada pengadaan matras. Meski demikian, ia belum bersedia menjelaskan secara rinci jumlah maupun tahun pengadaan yang dimaksud.
Di sisi lain, data anggaran menunjukkan bahwa pos kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler di SDN 1 Bareng juga relatif besar setiap tahunnya. Pada 2020 tercatat sebesar Rp15.991.600. Tahun 2021 sebesar Rp15.804.000. Tahun 2022 sebesar Rp9.300.000. Tahun 2023 sebesar Rp7.115.000. Tahun 2024 sebesar Rp6.630.000. Dan pada 2025 kembali meningkat menjadi Rp11.050.000.
Besarnya alokasi anggaran tersebut semestinya berbanding lurus dengan ketersediaan sarana pembelajaran yang dapat diverifikasi secara terbuka. Karena itu, masyarakat menilai transparansi menjadi kunci untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang.
Publik berhak mengetahui berapa jumlah Chromebook yang diterima sekolah melalui hibah pemerintah, berapa unit yang dibeli menggunakan dana sekolah, bagaimana spesifikasi perangkat yang dibeli, hingga bagaimana pemanfaatannya dalam kegiatan belajar mengajar.
Keterbukaan informasi tersebut penting agar tidak muncul dugaan adanya penganggaran berulang atau bahkan pengadaan ganda atas barang yang sama.
Untuk itu, klarifikasi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, maupun instansi pengawas terkait sangat diperlukan guna menjelaskan dasar perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran yang telah digunakan.
Hingga berita ini ditulis, pihak SDN 1 Bareng maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Pelaksana Tugas Kepala SDN 1 Bareng, Kasirun, belum memperoleh jawaban substantif. Setiap kali hendak ditemui atau dimintai keterangan, yang bersangkutan disebut selalu beralasan sedang memiliki kegiatan lain.(team)
Editor : Ester Mardiana. P

No comments